Guru Sertifikasi Boleh Pindah Jenjang Mengajar - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » , » Guru Sertifikasi Boleh Pindah Jenjang Mengajar

Guru Sertifikasi Boleh Pindah Jenjang Mengajar

Written By irfandani06 on Tuesday, August 27, 2013 | 10:02 PM

Ilustrasi
PADANG – Guru yang jam mengajarnya tak cukup 24 jam sekarang bisa pindah jenjang mengajar. Guru SD pindah ke SMP, SMP ke SMA atau sebaliknya. 
Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Pindah Jam Mengajar. Masalah jam mengajar yang tak cukup 24 jam memang bukan masalah sepele bagi guru. Jika tak cukup, berimbas pada tunjangan sertifikasi.
“Bukan hanya untuk memenuhi kuota 24 jam mengajar saja. Ini juga enjadi solusi bagi daerah yang kekurangan guru di jenjang pendidikan tertentu,” ujar Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumbar, Prof. Jamaris, Senin (26/8).
Jamaris mencontohkan, misalnya ada beberapa daerah yang kelebihan guru SMP tapi kekurangan guru SMA. Pindah jenjang mengajar guru SMP ke SMA bisa menjadi solusinya.
Pada Permendikbud itu, kata dia, guru yang ingin pindah jenjang mengajar harus mengikuti sertifikasi pada lembaga yang ditunjuk. Untuk Sumbar, lembaga yang ditunjuk untuk mensertfikasi ini Universitas Negeri Padang (UNP). Sertifikasi juga dilengkapi dengan pelatihan-pelatihan sehingga guru bisa siap mengajar di jenjang yang dituju.
Menurut Jamaris, sertifikasi pindah jenjang mengajar bisa diikuti secara pribadi. Dana untuk mengikuti sertifikasi juga dari dana pribadi.
Tapi pemerintah daerah, kata dia, juga bisa mengadakan program sertifikasi jenjang mengajar untuk guru-guru mereka. Dana sertifikasi bisa dianggarkan pada APBD. “Mungkin juga nantinya akan ada program dari Kemendikbud. Tapi sampai sekarang belum ada informasi resmi,” ujarnya.
Pembantu Rektor I UNP, Agus mengatakan, UNP memang menjadi lembaga resmi yang ditunjuk untuk mensertifikasi guru. Ia pun mengatakan sudah mendapatkan surat edaran berisi Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 itu. Hanya saja, kata dia, belum ada kepastikan kapan sertifikasi itu bisa mulai diselenggarakan. “Kita masih menunggu komando dari pusat (Kemendikbud—red),” ujarnya.
Bukan hanya jadwal yang belum jelas, Agus mengatakan sistem teknis tentang sertifikasi guru yng ingin pindah jenjang mengajar ini pun belum ada. Selama ini, kata dia, UNP memang berpengalaman mensertifikasi guru. “Tapi sertifikasi guru secara umum dengan sertifikasi guru pindah jam mengajar kan berbeda. Teknis dan materinya kita belum dapatkan dari Kemendikbud,” ujar Agus.
Ia mengatakan, sertifikasi untuk guru pindah jam mengajar lebih rumit. Masalnya, materi yang diajarkan tiap jenjang berbeda. UNP tak bisa merumuskan sendiri. Harus diatur teknisnya dari Kemendikbud.
Selain itu, biaya sertifikasi itu pun belum jelas. Untuk sertifikasi biasa, dana ditalangi pemerintah. Namun, untuk seritifikasi pindah jam mengajar ini belum ada kepastian. Apakah bisa dana pribadi atau hanya dana dari pemerintah. “Banyak guru yang tentunya tak sabar ikut sertifikasi pindah jenjang ini. Tapi UNP tentu harus menunggu teknisnya. Nanti saya akan segera tanyakan ke Kemendikbud tentang teknis detailnya,” ujar Agus.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org