Landasan Yuridis - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Landasan Yuridis

Landasan Yuridis

Written By irfandani06 on Wednesday, March 7, 2012 | 10:19 AM

1. UU Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

2. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen.

3. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru

5. Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru.

6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan komnpetensi guru konselor.

7. Permendiknas nomor 8 tahun 2009 tentang program pendidikan profesi guru Prajabatan.

8. Permendiknas nomor 9 tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan.

9. Kepmendiknas nomor 126/P/2010 tentang penetapan LPTK Penyelenggaara PPG bagi guru dalam jabatan.

10. Keputusan direktur pendidikan dan tenaga kependidikan direktorat jendral pendidikan tinggi Nomor 2788/E4.6/2011 tentang penetapan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara sarjana mendidik di daerah 3T (SM-3T).
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org