IKIP Dihapus, Mutu Guru Turun - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » IKIP Dihapus, Mutu Guru Turun

IKIP Dihapus, Mutu Guru Turun

Written By irfandani06 on Saturday, March 30, 2013 | 7:20 PM

ilustrasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar pendidikan HAR Tilaar mengatakan keputusan MK yang menolak adanya pengujian kembali atau judicial review atas pasal 8 Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen sudah tepat. 

Ia berpendapat diperbolehkannya sarjana nonpendidikan menjadi guru sudah tepat selama yang bersangkutan mematuhi aturan yang disusun dalam perundang-undangan tersebut.

"Pasal 8 mengatakan siapa saja boleh menjadi guru wajib memiliki kualifikasi yaitu kompetensi dan sertifikasi. Sertifikasi yang keluarkan LPTK," jelasnya kepada Media Indonesia.

Ia mengatakan keputusan ini diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil, jauh dan kepulauan yang memang kekurangan guru. Selain itu ia juga mengatakan keputusan ini juga dapat memenuhi kebutuhan akan guru yang berkualitas yang saat ini jarang ditemui.

"UU Desentralisasi untuk pendidikan wajib ditinjau ulang karena membutuhkan campur tangan pemerintah pusat sebagai alat pengikat nasionalisme," tegasnya saat dihubungi pada Sabtu (29/3).

Lulusan LPTK dinilai tidak memiliki kualitas yang memadai baik dalam hal penguasaan keilmuan maupun pendidikan profesi sebagai guru. Tilaar menilai kualitas guru-guru lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) saat ini tidak terlalu baik.

Pascadiubahnya Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas, Tilaar mengatakan mutu lulusan guru menjadi menurun. Pembenahan terhadap LPTK dapat dilakukan melalui pembinaan dan pemberian penghargaan.

"Harus ada perbedaan yang jelas antara istilah guru dengan dosen. Kendati diluar negeri artinya sudah sama," lanjut dia. Guru (yang mengajar pada jenjang pendidikan dasar) harus dititikberatkan pada penguasaan kemampuan ilmu dan pendidikan yang baik. Sedangkan dosen harus dititikberatkan kepada penguasaan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

Suami Martha Tilaar ini berpendapat lebih baik para guru berasal dari lulusan strata satu jurusan apapun agar mereka memiliki penguasaan keilmuan yang baik.

Jika mereka ingin menjadi guru maka mereka harus melewati pendidikan profesi guru agar memiliki penguasaan pengajaran yang baik kepada anak didik. "Yang ada sekarang itu banci. Penguasaan ilmu dan profesi setengah-setengah," terangnya.

Jika konsep itu dijalankan, posisi LPTK bisa berada pada jenjang pascasarjana dan doktoral saja. Ia mengatakan reformasi pendidikan guru terutama di LPTK harus segera dilakukan. Selain itu pengaturan sebaran guru juga harus dicampuri pemerintah pusat agar tidak terjadi kekurangan guru. (VE)

Share this article :

1 comment:


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org