Permen Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Progran Pendidikan Profesi guru Prajabatan - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » , , » Permen Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Progran Pendidikan Profesi guru Prajabatan

Permen Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Progran Pendidikan Profesi guru Prajabatan

Written By irfandani06 on Saturday, October 5, 2013 | 12:30 PM

SALINAN 



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR  87 TAHUN 2013 

TENTANG 

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang  :
a. bahwa  berdasarkan  Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi;

b. bahwa  berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah;

c. bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a  dan  huruf  b,  perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan  tentang Program Pendidikan Profesi
Guru  Prajabatan;

Download Permen Selengkapnya
Share this article :

1 comment:

  1. Kenapa lulusan kependidikan disamaratakan dengan lulusan non-kependidikan? Lulusan kependidikan sudah ditempa dengan ilmu mendidik selama 4 tahun disertai dengan praktek mendidik. Apakah lulusan non-kependidikan mendapatkan hal itu? Lulusan kependidikan sudah tahu bagaimana menjadi pendidik yang baik. Untuk apa ikut PPG lagi? Kenapa kegiatan yang sama dilakukan berulang-ulang?

    ReplyDelete


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org