Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan “Disunat” - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan “Disunat”

Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan “Disunat”

Written By irfandani06 on Friday, March 29, 2013 | 9:35 PM




Profesi guru sekarang ini menjadi profesi yang menjanjikan. Hal ini didukung oleh niat pemerintah untuk terus membenahi sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu LPTK dan kampus2 “pencetak guru” dituntut untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya. Diharapkan lembaga-lembaga pendidikan mampu menghasilkan mutu lulusan yang siap untuk mengabdikan diri pada dunia pendidikan. Pertanyaannya, bagaimana jika lulusan pendidikan tidak minat untuk menjadi guru dan sebaliknya lulusan non pendidikan sangat peduli terhadap kualitas pendidikan di Indonesia? Karena memang profesi guru sangatlah menjanjikan, terlepas dari adanya UU guru dan dosen.
Detik.com (28/3/2013): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013). “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru,” kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
Dengan demikian, semua sarjana dan lulusan Diploma 4 di luar kependidikan tetap bisa menjadi guru. Mereka mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan pendidikan keguruan. Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.

Keputusan MK dalam hal ini merupakan bertia baik bagi sarjana non kependidikan dan “musibah” bagi sarjana pendidikan. Tetapi saya pikir jika dikaji lebih dalam, keputusan MK ini saya rasa tepat. Di samping menuntut untuk lembaga pendidikan agar terus memperbaiki kualitas lulusannya, diharapkan juga lulusan nonpendidikan terbaik yang peduli pendidikan ikut andil dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Saya harapkan profesi guru kini menjadi ketat dalam seleksi dan persaingan sangat tinggi. Hal ini diharapkan profesi guru diminati oleh lulusan terbaik di Indonesia baik pendidikan maupun nonpendidikan.
Ketatnya profesi guru juga dilakukan di Finlandia. Negara yang terkenal dengan kualitas sistem pendidikan terbaik di Dunia. Guru-guru Finlandia boleh adalah guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah terlalu besar. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan, dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima. Tingkat persaingan lebih ketat dibandingkan masuk ke fakultas bergengsi lain seperti fakultas hukum atau kedokteran!
Keputusan MK itu membuka kesempatan lebar bagi lulusan terbaik dari perguruan tinggi untuk lebih leluasa mengikuti seleksi menjadi guru. Memang dahulu sangat disayangkan apabila guru di Indonesia adalah guru-guru dengan lulusan yang seadanya. Seperti slogan di STKIP Surya Tangerang yang notabene nya adalah kampus pencetak guru bahwa “The great teacher begins from the good teacher“.  Saya yakin dengan input lulusan sarjana yang akan menjadi guru berkualitas, maka out put nya pun akan berkualitas. Karena output guru berkualitas,, maka siswa yang diajarpun akan berkualitas. Karena guru memiliki peran penting dalam pembelajaran. Kualitas guru nantinya didapat dari  rekrutan guru terbaik dari yang terbaik, sebab peran guru dalam dunia pendidikan begitu penting. Yuk, lulusan terbaik di Indonesia, berbondong-bondong menjadi guru. Hidup Guru!
Menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah dibebaskannya profesi guru untuk lulusan nonpendidikan ini memicu profesi yang lain? Tidakkah nanti ada penggugat kebijakan yang mengeluhakn bahwa peluang menjadi guru kini semakin susah? Lalu muncul pertanyaan apakah profesi dokter, akuntan, pilot juga dibebaskan. Artinya mahasiswa lulusan pendidikan boleh mendaftar menjadi dokter, akuntan, pilot dan sebaginya? Hal ini dimungkinkan karena “lahan” lulusan pendidikan disunat. Semoga kebijakan-kebijakan yang diambil para pemangku kekuasaan mendatangkan manfaat bagi semua pihak.

Salam Satu Hati


Agus Rohman


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org