MK Bolehkan Sarjana Nonpendidikan Jadi Guru - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » MK Bolehkan Sarjana Nonpendidikan Jadi Guru

MK Bolehkan Sarjana Nonpendidikan Jadi Guru

Written By irfandani06 on Friday, March 29, 2013 | 9:15 PM


Metrotvnews.com, Jakarta: Upaya tujuh mahasiswa Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) memperjuangkan sarjana nonpendidikan agar tidak menjadi guru berujung kandas.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para sarjana yang berasal dari jurusan di luar jurusan pendidikan boleh menjadi guru.

Demikian putusan MK yang menolak permohonan judicial review atau uji materi Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan pada sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).

Menurut MK, dasar pengujian yang digunakan para pemohon dalam mengajukan permohonan yakni Pasal 28H UUD 1945 tidak relevan. MK berpendapat pasal yang memuat ketentuan adanya jaminan hak atas perlakuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan itu justru bertolak belakang dengan keinginan pemohon meminta agar hanya sarjana pendidikan yang boleh menjadi guru.

MK menilai Pasal 28H UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari program afirmatif bagi warga negara tertentu agar yang bersangkutan dapat memeroleh kemajuan yang sejajar dengan warga negara yang lain, sehingga memiliki kesempatan yang sama.

MK menyatakan hak untuk menjadi guru dengan sendirinya telah dibatasi justru dalam pasal yang diajukan pemohon, yakni Pasal 8, 10, dan 11 UU Guru dan Dosen (UU GD).

"Seseorang yang bukan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak secara serta merta dapat menjadi guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Jadi, tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengan konstitusi," kata anggota MK Muhammad Alim ketika membacakan pertimbangan pada sidang putusan tersebut.

Seperti diketahui, permohonan pengujian pasal-pasal pada UU GD dimohonkan tujuh mahasiswa LPTK, yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto yang berasal dari tujuh kampus yang berbeda.

Mereka mengajukan uji materi karena terkesan adanya perlakuan diskriminatif sebab harus bersaing dengan sarjana di luar jurusan kependidikan untuk menjadi guru.

Mereka beralasan telah dididik secara khusus dalam jurusan ilmu pendidikan dan punya kemampuan berbeda dibanding dengan sarjana nonkependidikan.

Menanggapi keputusan MK itu, kuasa hukum tujuh mahasiswa LPTK, M Soleh, menyatakan kekecewaan. ”Tapi karena putusan MK itu final kami menghargainya,” kata M Soleh saat dikonfirmasi usai sidang tersebut.

Ia mengkhawatirkan dengan putusan MK itu akan membuat para mahasiswa LPTK se-Indonesia menjadi tidak semangat belajar. (Syarief Oebaidillah)


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org