Komisi X DPR usul "tiadakan" UN 2013 - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » , » Komisi X DPR usul "tiadakan" UN 2013

Komisi X DPR usul "tiadakan" UN 2013

Written By irfandani06 on Friday, March 8, 2013 | 12:25 AM


Ilustrasi. Seorang petugas mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui monitor yang tersambung dengan kamera closed-circuit television (CCTV), di SMP Negeri 2 Semarang, Jateng. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)


Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR-RI Akbar Zulfakar mengungkapkan komisinya yang juga membidangi pendidikan itu secara tidak langsung mengusulkan peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2013.

"Usul itu terlihat dari permintaan Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar tak mencairkan dana untuk UN 2013 yang mencapai Rp600 miliar tersebut," ungkapnya sebelum kembali ke Jakarta, Kamis.

"Memang masalah UN masih dalam perbincangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perdebatan internal Komisi X DPR," lanjutnya ketika menjawab ANTARA.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Komisi X DPR sepakat agar pemerintah atau melalui Kemendikbud menuntaskan pembangunan ruang kelas baru pada 180 ribu sekolah se-Indonesia.

Selain itu, peningkatan kualitas guru serta kelengkapan alat untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), yang belum seluruhnya terpenuhi.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Generasi Muda Keadilan yang merupakan organisasi sayap PKS tersebut, ujian bukan satu-satunya sistem penilaian terhadap hasil pembelajaran anak didik atau peningkatan mutu pendidikan.

"Tapi masih ada item lain, yaitu penerapan delapan standar dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya atau yang terakhir yaitu ujian," lanjut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.

Menurut politisi muda PKS asal daerah pemilihan Sulawesi itu, ada beberapa sistem pendidikan nasional yang perlu mendapat koreksi atau pembetulan, antara lain pelaksanaan wajib belajar (Wajar) sembilan tahun.

"Sebenarnya, kalau kita mau menyukseskan pedidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat sekolah dasar (SD) harus ditiadakan dan hanya ada pada kelas XII atau akhir Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujarnya.

"Oleh sebab itu, kalau kita ingin menyukseskan pendidikan wajar sembilan tahun, maka ujian pada tingkat SD ditidakan, sehingga tidak terjadidrop out (anak putus sekolah) atau meminimalkan anak putus sekolah," demikian Akbar.

Sumber
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org