Medan, (Analisa). Seorang
guru sekolah dasar (SD) dituntut agar dipenjara enam bulan, namun masa
percobaan, karena diduga terbukti memukul salah seorang siswinya.
Tuntutan JPU Oki Yudhatama itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Selasa (11/12), di hadapan majelis hakim diketuai
Joner Manik.
"Bahwa terdakwa Dahlia Irma
Suryani dinyatakan bersalah, sehingga majelis hakim agar menjatuhkan
pidana enam bulan percobaan. Dengan ketentuan, apabila melakukan
perbuatan pidana selama enam bulan maka terdakwa di penjara selama satu
tahun", jelas JPU dalam tuntutannya. Terdakwa dinyatakan terbukti
melanggar Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dakwaan sebelumnya, terdakwa diketahui melakukan perbuatan
pidana itu Kamis, 27 Oktober 2011 sekira pukul 12.30 WIB. Ia memukul
korban Gian Elma Sianturi, seorang siswi Kelas II A di sekolah perguruan
Advent, menggunakan rol kayu. Perbuatan itu dilakukannya karena korban tidak bisa menghitung angka 1 hingga 1000 sebagaimana perintah terdakwa. Namun tindakan itu ternyata tidak disukai orangtua korban sehingga melaporkan terdakwa. Hasil visum et repertum Nomor 1271/E/VER/XII/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang ditandatangani dr Cut Afianti selaku dokter di RSU Nur Sa"adah, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara, kakek korban, M Limbong yang hadir dalam persidangan mengatakan, bukan hanya cucunya saja yang diperlakukan seperti itu, bahkan ada enam siswa lainnya yang pernah mengalami hal sama, namun tidak mengadu. Bahkan ia mengatakan, terdakwa diduga pernah berantam dengan sesama guru lainnya.
Limbong menyayangkan sikap terdakwa sebagai pengajar, seharusnya tidak bertindak demikian pada siswanya. (dn)
Sumber:
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !