Proyek Rumah Guru Terpencil Direkayasa Kontraktor - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Proyek Rumah Guru Terpencil Direkayasa Kontraktor

Proyek Rumah Guru Terpencil Direkayasa Kontraktor

Written By irfandani06 on Thursday, December 13, 2012 | 1:36 PM

 ilustrasi
 
Banda Aceh, (Analisa). Proyek pembangunan rumah guru di daerah terpencil pada hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh, ternyata amburadul. Nyaris tidak ada satu proyek pun yang selesai 100 persen dikerjakan kontraktor pelaksananya.
Namun, anggaran pembangunan rumah guru daerah terpencil tersebut semua telah ditarik sesuai laporan progres kegiatan yang dilakukan para kontraktor. Ironisnya, laporan progres tersebut semua terbukti direkayasa.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan guru terpencil di Aceh, dengan terdakwa Zulkifli Saidi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Syahrul Amri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (11/12).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taswier SH,MH itu, juga semakin menunjukan titik terang kasus ini sarat permaina, di mana akibat ulah kontraktor yang membuat progres 100 persen pelaksanaan proyek rampung, dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan kebingungan menjawab pertanyaan hakim.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak kontraktor, pengawas proyek dan pengawas teknis, mengaku pihaknya tidak pernah berhubungan dan tak pernah sedikit pun berbagi hasil dari permainan mereka dengan KPA maupun PPK yang kini jadi terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan kemarin di antaranya Wardi selaku kontraktor dan Arief Mulyadi selaku konsultan untuk proyek di Aceh Selatan. Lalu, Safrizal selaku inspektur pengawasa di Kabupaten Nagan Raya, Badruddin selaku kontraktir dan Azhari selaku pengawas untuk proyek di Aceh Utara.

Kemudian inspektur pengawas di Pidie atas nama Mirza, inspektur pengawas di Aceh Utara Zulfikriansyah. Sebelumnya ada dua mantan Kepala Dinas, yakni Mohd Ilyas yang kemudian tidak jadi dimintai keterangannya, sedangkan mantan Kadis Pendidikan Bahtiar Ishak hingga sore kemarin belum diperiksa.

Marathon

Sidang kasus dugaan korupsi yang menarik minat warga untuk menyaksikannnya di PN Banda Aceh ini, dijadwalkan digelar secara marathon. sidang akan diselesaikan sampai malam hari dengan memeriksa belasan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi SH dan Mairia Evita Ayu SH.

Terdakwa Zulkifli Saidi atau yang lebih dikenal Zul Namploh, dalam sidang kemarin didampingi pengacaranya Ahmad Benyamin SH dari Graha Buana Muhktar Arifin Law Farm dan Kamal Farza SH serta pengacara Ir Syahrul Amri bernama Basrun Yusuf SH dan Syamsul Rizal SH.

Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, saksi Wardi selaku kontraktor dalam pembangunan rumah guru di Aceh Selatan mengakui kalau pihaknya sengaja memanipulasi data seakan-akan rumah tersebut sudah selesai 100 persen agar bisa mengajukan laporan progres demi mencairkan uang, meskipun kenyataannya proyek tersebut belum selesai 100 persen.

Hal senada juga diakui oleh konsultan pengawas Arief Mulyadi. Dengan adanya loporan itu, pihaknya mendapat fee pengawasan sebesar 20 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp830 juta. "Semua fee itu untuk saya, tidak ada yang saya bagikan pak," ujar Arief menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tidak selesainya proyek ini juga diakui inspektur pengawas untuk proyek 10 rumah di Kabupaten Nagan Raya, Syafrizal. Ia mengaku, sudah melaporkan proyek tidak selesai 100 persen, namun yang sampai ke Dinas Pendidikan sudah 100 persen.

Di Aceh Utara, saksi Azhari selaku pengawas mengakui kalau pembangunan rumah guru itu sarat masalah, dari 10 lokasi pembangunan rumah guru 9 lokasi bermasalah. Seperti pembangunan rumah tanpa pintu fiber, tanpa les profil dan banyak hal lainnya.

"Saya laporkan dalam progres kegiatan 98 persen," ujar Azhari di hadapan majelis hakim. Namun, saksi mengaku dipaksa oleh kontraktor Salahuddin dan Jamaluddin untuk merobah menjadi 100 persen guna mempermudah proses amprah dananya.

"Apakah saudara saksi tahu akibat membuat laporan 100 persen ini membuat dua orang masuk penjara," tanya hakim Abu Hanifah. Mendapat pertanyaan tersebut saksi hanya bisa diam. (irn)

Sumber:  
 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org