Ada Diskriminasi dalam Proses Hukum Rumah Guru - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Ada Diskriminasi dalam Proses Hukum Rumah Guru

Ada Diskriminasi dalam Proses Hukum Rumah Guru

Written By irfandani06 on Tuesday, July 31, 2012 | 3:36 PM

Banda Aceh, (Analisa) Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pembangunan rumah guru terpencil di 18 kabupaten menggunakan anggaran APBA 2009 senilai Rp20 miliar lebih pada Dinas Pendidikan Aceh, sampai sekarang belum mampu menyentuh aktor penting di balik pembangunan rumah tersebut.
Pasalnya, menurut Ketua Presidium GeRAK Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin, ada dugaan diskriminasi hukum antara kasus rumah guru terpencil dibandingkan dengan pembangunan rumah duafa tahun 2009 pada Dinas Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) yang bernilai Rp237 miliar.

"Kejaksaan Tinggi Aceh harus bisa mengungkap dua kasus besar ini, tidak melakukan diskriminatif terhadap kasus per kasus," ujar Akhiruddin Mahyuddin dalam acara Bedah Kasus dengan tema; "Melirik potensi korupsi dalam pembangunan rumah yang didanai APBA 2008-2009" di sebuah Hotel di Banda Aceh, Kamis, (26/7) sore.

Kedua proyek tersebut, katanya, terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. Namun, anehnya pihak penyidik lebih bergairah mengusut kasus pembangunan rumah guru daerah terpencil. Malah kasus proyek bantuan rumah duafa tidak mendapat perhatian orang banyak, terutama dari institusi hukum.

121 Paket

GeRAK mengungkapkan, proyek pembangunan rumah duafa ini dikelola Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh dengan 121 paket pekerjaan yang tersebar di 23 kabupaten dengan jumlah bantuan 1.000 unit rumah. Proyek pembangunan rumah duafa luncuran tahun 2009 memakai anggaran Rp237 miliar.

"Berdasarkan data GeRAK Aceh, penunjukan langsung pada proyek rumah dhuafa sesuai surat Gubernur Aceh ketika itu kepada Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Nomor 903/20499," jelas Akhiruddin.

Pernyataan itu diperkuat Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani seraya menyebutkan pada 20 Desember 2008 diketahui proyek belum mampu dikerjakan hingga batas kontrak berakhir. Adapun dugaan kerugian negara sebanyak Rp237,9 miliar.

Temuan ini, kata Askhal, sesuai hasil analisa lapangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 78/S/XVIII.BAC/02/2009."Akhir tahun itu ditemukan bahwa rata-rata pembangunan rumah duafa baru 35,41 persen. "Kita ingin kasus ini diusut tuntas karena kerugian negara lebih besar dari kasus rumah guru," ujar Askhalani.

Bedah kasus ini mengundang perhatian publik, pasalnya pembeberan kasus ini dilakukan di hadapan para pejabat dari BPK-RI Perwakilan Aceh, Polda Aceh, perwakilan dari organisasi mahasiswa, LSM serta tokoh pendidikan.

Berdasarkan ungkapan dua kasus besar ini, GeRAK mendesak aparat penegak hukum terutama KPK mengusut tuntas secara transparan kasus pembangunan rumah dhuafa demi kesejahteraan bersama masyarakat Aceh sekaligus menyelamatkan aset dan uang negara.

Khusus menyangkut kasus rumah guru terpencil, Akhiruddin mengungkapkan, sangat disayangkan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal berdasarkan data hasil audit Inspektorat Aceh ditemukan bahwa setiap kegiatan pembangunan menjadi kewajiban pengawas dari konsultan pengawas sesuai SK Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan.

Temuan lapangan konsultan pengawas dan pengelola teknis lapangan secara terstruktur dan bersama-sama dengan kontraktor pelaksana lapangan ikut melakukan manipulasi terkait progres (kemajuan-red) fisik dan bobot kerja di lapangan dengan tujuan untuk pencairan dana tahap selanjutnya. "Hendaknya, penanganan kasus ini jangan ada diskriminasi dan operasi target tertentu untuk menyelamatkan pelaku lain," tegas Akhiruddin. (irn)

Sumber:
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org