Mendikbud: Cari Tahu Akar Masalah Mengendapnya Tunjangan Guru - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Mendikbud: Cari Tahu Akar Masalah Mengendapnya Tunjangan Guru

Mendikbud: Cari Tahu Akar Masalah Mengendapnya Tunjangan Guru

Written By irfandani06 on Tuesday, March 12, 2013 | 1:19 PM


KOMPAS/HERU SRI KUMOROM Nuh Menteri Pendidikan Nasional

PONTIANAK, KOMPAS.com — Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menelusuri duduk perkara endapan dana transfer daerah untuk tunjangan profesi guru yang mencapai Rp 10 triliun. Melalui tim bersama yang dibentuk dengan dua kementerian lain, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat segera diurai simpul masalahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya langsung menugaskan Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk meneliti permasalahan yang mengakibatkan dana transfer daerah tersebut mengendap sehingga penyaluran tunjangan pada guru menjadi terhambat.

"Jadi saat rame-rame guru lapor tunjangannya enggak komplet, saya menugaskan Irjen untuk meneliti duduk perkaranya seperti apa," kata Nuh saat dijumpai di Hotel Mahkota, Pontianak, Minggu (10/3/2013).

"Muara yang paling penting. Masalahnya apa uangnya enggak ada? Atau guru yang dikasih enggak ada? Atau memang enggak bisa menyalurkan?" imbuh Nuh.

Penelusuran ini, lanjutnya, memang bertujuan untuk mencari duduk perkara, tapi bukan berarti mencari siapa yang salah. Namun, sumber kesalahan ini perlu diketahui. Hal ini dilakukan untuk menentukan solusi yang diambil agar tunjangan profesi ini dapat tersalurkan dengan lancar.

"Untuk tahun ini, pencairan triwulan pertama harapannya April. Jadi sama seperti model BOS," jelas Nuh.

Seperti diketahui, Kemdikbud mulai mengambil alih pemberian tunjangan khusus, tunjangan guru non-PNS dan tunjangan guru yang belum disertifikasi. Sebelumnya, berbagai tunjangan ini disalurkan melalui dana dekon yang ada di Provinsi. Namun, karena kerap terjadi masalah, Kemdikbud berinisiatif untuk menyalurkan langsung ke rekening guru.

"Uang fungsi pendidikan yang bertanggungjawab kan Dikbud. Hanya saja dalan pelaksanaannya dialihkan atau disalurkan melalui beberapa institusi. Ada yang lewat dekon, dan ada juga transfer daerah itu," jelas Nuh.

"Yang lewat dekon itu juga ruwet seperti yang transfer daerah. Maka itu, diambil alih biar nggak ruwet lagi. Jadi nanti dilihat setelah diambil Dikbud akan membaik atau malah tambah ruwet," tandasnya.


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org