- TENAGA HONORER KATEGORI II
- DASAR
- PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- PP No 43 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PP No 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- PP No 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- SE Menpan No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah.
- SE Menpan No. 03 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
- Perka BKN No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- KEBIJAKAN PEMERINTAH
- Bahwa dalam pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dilakukan dengan seleksi/ujian kompetensi yang terdiri dari Kompetensi Dasar dan kompetensi Bidang (TKD dan TKB).
- Prinsip Pengadaan CPNS: Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas KKN, Non Diskrimatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien.
- Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur dan dilingkungan Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
- Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus TKD, wajib ikut TKB (bagi Tenaga Guru, Kesehatan).
- Kelulusan ditentukan dengan passing grade yang ditetapkan oleh MENPAN & RB.
- Pengumuman kelulusan dilakukan oleh MENPAN & RB.
- METODE SELEKSI
Seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
- PERSIAPAN UJIAN
- Saat ini : Masih Menunggu listing Tenaga Honorer K II yang akan ikut ujian.
- Materi ujian : Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang (TKD dan TKB).
- Penyusunan soal ujian TKD dan TKB : oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN.
- Penggandaan dan Distribusi Soal Ujian : Panitia Pengadaan CPNS Nasional.
- JUMLAH TENAGA HONORER KATEGORI II PEMPROV. SUMBAR
- Tenaga Kesehatan : 55 orang
- Tenaga Teknis : 31 orang
- Total keseluruhan : 86 orang
- ARAH KEGIATAN SELANJUTNYA
- Menunggu Listing dari BKN terkait Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti ujian.
- Menunggu penetapan jadwal ujian dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian.
- PELAMAR UMUM
- DASAR
- PP No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- PP No 11 tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No 98 tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Perka BKN No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- SE Menpan & RB Nomor B-2432/M.PAN.RB/7/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penerapan Sistem Computer Assisted Test(CAT) dalam seleksi CPNS Tahun 2013 dan 2014.
- KEBIJAKAN PEMERINTAH
- Bahwa dalam pengangkatan CPNS dari Pelamar Umum dilakukan dengan seleksi/ujian kompetensi yang terdiri dari Kompetensi Dasar dan kompetensi Bidang (TKD dan TKB).
- Prinsip Pengadaan CPNS: Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas KKN, Non Diskrimatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien.
- Pelamar Umum yang dinyatakan lulus TKD, wajib ikut TKB (bagi Tenaga Guru, Kesehatan).
- Kelulusan ditentukan dengan passing grade yang ditetapkan oleh MENPAN & RB.
- Pengumuman kelulusan dilakukan oleh MENPAN & RB.
- METODE SELEKSI
Seleksi CPNS dari Pelamar Umum dimungkinkan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- PERSIAPAN UJIAN
- Saat ini : Menunggu penetapan Formasi CPNS dari Pelamar Umum.
- Materi ujian : Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang (TKD dan TKB).
- Penyusunan soal ujian TKD dan TKB : oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN.
- Persiapan Labor CAT (unit komputer, infrastruktur, teknisi dan pengawasan).
- Pembentukan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- Pengumuman lowongan formasi CPNS untuk pelamar umum.
- Pendaftaran secara online.
- Seleksi Administrasi.
- Penentuan jadwal ujian dan lokasi ujian.
- Penyerahan kartu peserta ujian kepada peserta ujian.
- USULAN FORMASI PEMPROV. SUMBAR
- Tenaga Guru : 74 orang
- Tenaga Kesehatan : 81 orang
- Tenaga Teknis : 38 orang
- Total keseluruhan : 193 orang
- LANGKAH PERSIAPAN
- Menyusun Draft SK Tim Pengadaan CPNS Provinsi.
- Menyusun rencana kegiatan dan rencana jadwal pelaksanaan Tes.
- Menyusun rencana pembiayaan kegiatan.
- Mengikuti Rapat Koordinasi Pengadaan CPNS di Pusat dan Regional.
- Konsultasi Teknis Usulan Formasi dan metode ujian ke MENPAN & RB dan BKN Jakarta.
- ARAH KEGIATAN SELANJUTNYA
- Menunggu petunjuk teknis kebijakan pengadaanCPNS dari Pelamar Umum.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !