SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Unnes Dr Agus Wahyudin menuturkan, kurikulum kehidupan di asrama menentukan 25 persen dari kelulusan melalui kegiatan dan kehidupan di asrama bagi mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).
“Ini tidak boleh dianggap remeh nilainya dengan kemampuan pedagogik dan akademik. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan syarat minimal nilai elemen kehidupan di asrama nilainya 80. Jika nilai kehidupan di asrama kurang dari 80 walaupun nilai lainnya bagus maka saudara tidak lulus,” tegas Dr Agus pada pembukaan Capacity Building bagi Mahasiswa Program Profesi Guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (PPG SM-3T)
Menurutnya, secara nasional jumlah mahasiswa SM3T sudah mencapai 3.000 dan menyebar di 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Di sisi lain, Heri Cahyono MSi menuturkam penghuni yang tidak melakukan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat meliputi peringatan tertulis 3 dari rektor dengan tembusan kepada orang tua/wali, ketua prodi/jurusan, dekan, dan pengelola PPG SM3T.
"Jika sudah mendapat peringatan tertulis 3 masih melakukan pelanggaran, maka mahasiswa tersebut mendapat surat pembatalan status mahasiswa PPG SM3T dan wajib mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan Dikti selama yang bersangkutan mengikuti PPG SM3T," katanya.
http://www.jurnas.com/news/88021/Pemerintah_Pastikan_Peserta_SM3T_Takkan_Menganggur/1/Sosial_Budaya/Pendidikan
ReplyDelete