SALINAN
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan;
Download Permen Selengkapnya
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan;
Download Permen Selengkapnya
Kenapa lulusan kependidikan disamaratakan dengan lulusan non-kependidikan? Lulusan kependidikan sudah ditempa dengan ilmu mendidik selama 4 tahun disertai dengan praktek mendidik. Apakah lulusan non-kependidikan mendapatkan hal itu? Lulusan kependidikan sudah tahu bagaimana menjadi pendidik yang baik. Untuk apa ikut PPG lagi? Kenapa kegiatan yang sama dilakukan berulang-ulang?
ReplyDelete