ilustrasi |
Saat ini jumlah LPTK swasta mendominasi. Data terakhir menyebutkan jumlah LPTK swasta mencapai 347 unit dan LPTK negeri berjumlah 68 unit. Ketua umum Persatuan LPTK Swasta Sulistyo menuturkan, informasi dari Kemendikbud tadi membuat internal LPTK swasta resah. "Termasuk juga mahasiswanya," kata dia di Jakarta, Kamis (3/10).
Sulistyo menyebutkan kabar banyaknya LPTK berkualitas jelek ini sudah sejak 2011 lalu. Tetapi dia merasa tidak ada gerakan pendampingan dan perbaikan dari Kemendikbud yang mereka rasa signifikan. Menurut dia, Kemendikbud selama ini hanya membuat standar-standar yang dirasakan pihak LPTK terasa berat.
Menurut Sulistyo seluruh LPTK sudah mendapatkan izin dan memenuhi segala perintah Kemendikbud. "Jika sejak awal dinilai jelek, jangan dikeluarkan izin operasionalnya. Supaya masyarakat tidak resah," katanya. Sulistyo menuturkan LPTK swasta sudah banyak yang telah terakreditasi A, B, hingga C. Misalnya Kemendikbud merasa ada LPTK yang kurang baik, Sulistyo menutut untuk segera melakukan pembenahan bersama.
Hari ini rencananya ada pertemuan pengurus LPTK swasta se Indonesia di Jakarta. Salah satu tema pertemuan ini dalah, merespon sikap Kemendikbud selama ini. Termasuk kebijakan penghentian sementara atau moratorium pendirian LPTK baru.
Direktur Pendidik dan Kependidikan (Dirtendik) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriyadi Rustad mengatakan, jumlah LPTK se Indonesia (negeri dan swasta) saat ini mencapai 415 unit. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan LPTK yang berstandar baik untuk mencetak guru profesional tidak lebih dari 100 unit saja. "LPTK lainnya perlu pembinaan sehingga menjadi lebih bagus," kata dia.
Menurut dia LPTK yang dinilai layak mencetak guru profesional minimal terakreditasi B. Sementara saat ini masih banyak LPTK yang berstandar akreditasi C. Ketika musim rekrutmen CPNS seperti saat ini, lulusan LPTK dengan akreditasi C banyak yang merasa kecewa. Sebab umumnya syarat mendaftar guru CPNS minimal lulusan kampus LPTK dengan arkeditasi B.
Selain urusan akreditasi, Supriyadi mengatakan LPTK banyak yang melupakan sejumlah standar fasilitas minimal. Seperti keberadaan asrama mahasiswa, sekolah untuk laboratorium mengajar, hingga micro teaching. "Keputusannya sejak 2011 lalu adalah moratorium LPTK baru. Belum ada wacana untuk mencabut izin LPTK yang berkualitas jelek," paparnya. Sebaliknya Kemendikbud terus mendampingi pembinaan LPTk-LPTK yang berkualitas di bawah rata-rata tadi
sumber
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !