Oknum Guru Diserahkan ke BKD - PPG SM-3T UNP
News Update:
Home » » Oknum Guru Diserahkan ke BKD

Oknum Guru Diserahkan ke BKD

Written By irfandani06 on Saturday, October 12, 2013 | 3:42 PM

Diduga Hamili Pegawai Honor

Sijunjung, Padek—Oknum guru SDN 6 Sijunjung ber­inisial IG, 43, yang diduga me­lakukan tindakan asusila ter­ha­dap pegawai honorer SD ter­sebut, sudah dimintai kete­ra­ngan oleh Dinas Pendidikan dan ha­silnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sijun­jung M Siid mengatakan, pi­hak­nya sudah memanggil kor­ban dan guru yang dituduh mela­kukan perbuatan asusila terse­but. “Mereka diperiksa secara kedinasan. Sekarang, berkas pelaku tinggal dise­rahkan kepa­da BKD Sijunjung untuk tinda­kan selanjutnya,” jelas M Siid.

Menurutnya, jika terbukti, perbuatan itu jelas mencoreng institusi dan patut diberikan hukuman atau sanksi kedi­nasan yang berat. Sedangkan proses hukum, dia menye­rahkan sepe­nuhnya kepada kepolisian.

Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi yang dikon­firmasi soal itu mengatakan pihaknya masih terus men­dalami kasus tersebut. Kedua belah pihak juga telah dimintai keterangan. “Kita bertindak tetap sesuai aturan, jika terl­a­por nantinya terbukti bersalah, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tunggu aja perkembangannya, karena saat ini petugas masih menyelidikinya,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, kasus asusila dengan terlapor IG, dilaporkan korban ke Mapolres Sijunjung, Kamis (26/9) lalu.  Salah se­orang keluarga korban, Juni Wandri, 33, yang mendam­pingi korban ketika melapor menceritakan, kejadian itu berawal ketika korban dengan inisial PS, 23, berniat hendak pergi ke Posko mahasiswa KKN di Nagari Paru yang ja­rak­nya sekitar 15 kilometer dari rumah korban. Peristiwa itu terjadi bulan Ramadhan, tepatnya tanggal 20 Juli.  Niat korban tersebut diketahui oleh IG. Karena jaraknya jauh, IG menawarkan diri untuk me­ngantarkan korban dengan mo­­bil­nya. Karena kenal dekat, kor­ban tidak menaruh curiga dan menerima tawaran terlapor.

Di perjalanan, korban me­ngeluhkan kepalanya sakit sambil sesekali memegang kepalanya. Lalu pelaku mena­warkan se­suatu, seperti obat kepada korban untuk dimi­num, dan korban pun menu­rutinya. Setelah meminum obat tersebut, korban menga­ku tambah pusing, hingga mem­buatnya pingsan.

Namun alangkah terke­jutnya korban setelah kembali tersadar, korban merasakan sakit di selangkangannya. Keti­ka melihat ke tubuh bagian bawahnya, korban tambah terkejut, karena tidak mene­mukan lagi celana dalamnya, dan terdapat bercak darah.

Sadar apa yang terjadi pada dirinya, korban berniat ke luar dari mobil dan minta tolong, namun dihalangi pelaku de­ngan alasan akan bertanggung jawab dengan nada sedikit mengancam.

“Setelah itu, dia terus men­dekati dan mengancam kor­ban. Dia ulangi perbuatan itu hingga korban hamil. Bukan­nya ber­tang­gungjawab, dia justru me­ngancam dan minta kandungan digugurkan,” je­lasnya.

Pelaku meneror korban melalui telpon dan SMS agar melakukan aborsi. Dikatakan Juli, jika korban mau meng­gugurkan kandu­ngannya, ma­ka ia (korban, red) akan lang­sung dinikahi pelaku.

Diakui korban kepada ke­luar­ganya, proses aborsi ter­sebut dilakukan di sebuah hotel di Sawahlunto. Namun setelah janin tersebut digu­gurkan korban, pelaku tidak mau lagi bertanggung jawab dengan berbagai alasan.

“Makanya kami melewati jalur hukum dengan melapor ke polisi. IG biang semuanya, bahkan membuat keluarga kami nekat aborsi. Kami ber­ha­rap IG dihukum berat kare­na telah menghancurkan masa depan seseorang. SMS pelaku menyuruh korban aborsi ma­sih tersimpan di Hp korban,” terang Juni Wandri.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


New Creation Live Radio
by. Infokom PPG SM-3T UNP



Radio Streaming PPG SM-3T UNP




 
Redaksi : Tentang Kami | Iklan | Ketentuan | Address: Kampus II UNP, Lubuk Buaya, Padang | 25173 | Sumatera Barat | Phone: 085263220740 | Email: mail@sm3t-unp.org